1
1
1
2
3
ORELANEWS.COM – KEFAMENANU,–Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kefamenanu khususnya Komisariat Yusuf dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia maka dilakukannya kegiatan Yusuf Berkarya ke-VI di GMIT Pospel Exodus Naen. Jumat-Sabtu, (24-26/04/2026).
Salah satu mata kegiatannya pada Sabtu (25/04) mengenai urgensi revisi UU Pangan dan juga teknik mengadvokasi isu di masyarakat yang dibawakan oleh narasumber dari akademisi kebijakan publik Universitas Timor dan juga Wakil Ketua I DPC GAMKI Timor Tengah Utara (TTU), Piki Darma Kristian Pardede.
Dalam materi tersebut, Piki Pardede, sapaannya, menegaskan bahwa revisi UU Pangan perlu dilakukan secara menyeluruh dan bukan sekedar penyesuaian teknis atau penguatan program – program jangka pendek.
Lanjutnya bahwa UU Pangan yang ada saat ini sudah tidak relevan untuk menghadapi tantangan pangan nasional yang semakin kompleks, terutama terkait dengan krisis iklim, ketimpangan akses pangan, dan lemahnya perlindungan terhadap petani kecil serta kearifan pangan lokal.
“Kondisi keberlangsungan pangan kita saat ini menunjukan perlu penataan kembali sistem pangan kita terutama yang di atur UU Pangan No 18/12,” kata Piki sapaannya.
Menurutnya perlu direvisi karena sistem pangan nasional harus bertransformasi lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan, ini mencangkup integrasi tindakan mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim dalam kebijakan dan praktik sistem pangan nasional agar lebih tangguh dan berkelanjutan.
“Tanpa pendekatan itu, sistem pangan kita akan rentan krisis dan bencana iklim yang makin sering terjadi. Inilah yang belum diakui oleh UU Pangan sebelumnya, pentingnya asas ekologis, keadilan distribusi, ketahanan iklim, maupun pendekatan ekoregional,” lanjutnya.
“UU lama masih berfokus pada aspek ketersediaan pangan yang cenderung biasa terhadap komoditas tertentu seperti beras, terigu, gula, dan jagung,” kata Piki Pardede.
Di sisi lain, Piki menambakan bahwa perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Hal tersebut mencakup pengetahuan tradisional, benih lokal, serta pengelolaan hak atas tanah wilayah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari berkelanjutan sistem program, namun belum dijamin secara hukum dalam UU Pangan saat ini,” lanjut Piki.
Ia melanjutkan konsep dan operasional hak atas tanah dan pangan mencakup tiga aspek utama, yaitu, kewajiban negara, dimensi normatif, dan kerangka konsep operasional.
Kedaulatan pangan dan kedaulatan petani dapat tercapai kalau pemerintah mewujudkan reforma agraria, bukan proyek jangka pendek.
“Yang kita harapkan petani dapatkan keleluasaan dan keadilan untuk mengelola lahan pertanian untuk memenuhi pangan nasional. Jadi ketika kita bicara kedaulatan pangan, tapi petani saja belum berdaulat, bagaimana kita bicara kedaulatan pangan,” tegasnya.
GAMKI TTU dan Yayasan Bambu Lakukan Kerjasama Pembibitan dan Penanaman Bambu di Kefamenanu
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Kefamenanu, jemaat GMIT Pospel Exodus Naen, serta anggota Komisariat Yusuf.
Ketua Komisariat Yusuf Zenas A. Nainel dan peserta berharap agar isu-isu terkait pangan lokal dapat mendorong perubahan nyata melalui revisi UU Pangan untuk menciptakan ketahanan pangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.***