1
1
1
2
3
ORELA.NEWS,- KEFAMENANU – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kefamenanu melakukan audiensi dengan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo terkait rencana pinjaman daerah senilai Rp120 miliar dan perubahan nama Biinmafo menjadi Sonaf Besi.
Audiensi tersebut digelar di Aula Kantor Bupati TTU. Selasa, (09/09/2025) pukul 12.00 Wita – selesai.
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Daerah TTU yaitu menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp120 miliar dan mendesak Bupati TTU segera menghentikan rencana pinjaman tersebut.
“GMNI Cabang Kefamenanu juga menolak sikap arogansi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang, dan menutup sementara nama Sonaf Besi dan segera membentuk forum terbuka dengan menghadirkan tokoh-tokoh berwenang untuk menggagas kembali nama simbol pemersatu,” tegas Rikardus.
Rikardus menambahkan bahwa, “rencana pinjaman ini tidak menjawab kebutuhan pokok masyarakat TTU dan bertentangan dengan program pembangunan nasional, yakni kedaulatan pangan”.
Rikardus juga menambahkan bahwa perubahan nama Biinmafo menjadi Sonaf Besi dinilai sebagai keputusan sepihak karena tidak melibatkan partisipasi publik dan musyawarah dengan tokoh-tokoh terkait.
Sementara, Ketua Cabang GMKI Kefamenanu Defri N Sae menjelaskan bahwa upaya membangun daerah Biinmaffo melalui salah satu caranya yakni melakukan pinjaman daerah kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) yakni Bank NTT cacat secara hukum.
Pasalnya, niat baik Bupati tidak disetujui oleh mayoritas fraksi DPRD TTU, yang mana telah diatur sebagai salah satu syarat mutlak dalam PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Sehingga hemat kami dari aliansi jika rencana pinjaman ini dipaksakan maka konsekwensi hukumnya adalah tidak disetujui oleh Kemendagri. Kalaupun disetujui maka hal tersebut akan terindikasi sebagai Tipikor,” kata Defri.
Bupati TTU mengaku bahwasanya rencana pinjaman Pemda tersebut belum diajukan kepada Kemendagri.
Aliansi GMNI – GMKI dan Pemda telah sepakati tenggat waktu yang untuk ditindaklanjuti yakni 7×24 jam (satu minggu) kepada Pemda TTU untuk mendiskusikan kebutuhan di TTU.
“Tentu kita tidak alergi dengan pinjaman, tapi jika Pemda membutuhkan kajian akademik, kami bersedia untuk berdiskusi lebih lanjut minggu depan dan berbasis data,” kata Defri.
Saat beraudiensi, Bupati TTU dengan nada spontan mengatakan bahwa salah satu tujuan pinjaman daerah adalah membangun hotel bintang empat jika dinilai tidak urgen maka Bupati bersedia membatalkan sebagaimana harapan dari aliansi GMNI dan dan GMKI.
Sedangkan terkait perubahan Biinmaffo di Bundaran KM 9 Jurusan Kupang menjadi Sonaf Besi, menurut Bupati adalah slogan pemersatu Salu, Miomafo, Kuluan, Maubes. Acuan ini menjadikan Bupati tegak pada prinsip bahwa setiap Bupati memiliki hak untuk menciptakan sebuah slogan.
Dari pernyataan tersebut, GMKI Kefamenanu secara kelembagaan menilai pendekatan tersebut lemah secara legalitas hukum karena tidak adanya persetujuan DPRD TTU dan juga partisipasi publik.
“Artinya, putusan Bupati TTU menghilangkan ingatan kolektif dan juga memperkosa masyarakat adat dengan cara memaksakan sebuah simbol atau slogan budaya yang tidak lahir dari masyarakat adat itu sendiri.
Analisis ini menunjukan bahwa putusan perubahan nama Biinmaffo menjadi Sonaf Besi juga lemah secara legitimasi sosial di akar rumput karena sebuah istilah yang asing di kandang sendiri.
Aliansi GMNI dan GMKI Cabang Kefamenanu berharap bahwa Pemerintah Daerah TTU akan mempertimbangkan kembali rencana pinjaman daerah dan perubahan nama Biinmafo menjadi Sonaf Besi. Aliansi juga berharap bahwa Pemerintah Daerah TTU akan menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.*